PNS Penerima Bansos akan Disanksi, Menpan RB: Sanksi Disiplin hingga Pengembalian Uang Bansos

- 18 November 2021, 21:09 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo /Pemkab Bekasi

PORTAL PAPUA BARAT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh Menteri Sosial (Mensos) akan dikenai sanksi.

Melansir Antara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyiapkan data PNS atau ASN yang disebut masih menerima bantuan sosial atau bansos.

Baca Juga: Penyelewengan Bansos, Ribuan PNS Aktif hingga ASN TNI/Polri Ketahuan Dapat Bansos Kemensos

Tentu saja, jelas Tjahjo, data tersebut diperlukan untuk mengetahui sanksi atau hukuman apa yang akan diberikan pada PNS penerima bansos.

Tjahjo juga menjelaskan bahwa nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan melakukan investigasi dari data yang didapat Kemensos.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 19 November 2021 Libra, Scorpio, dan Sagitarius: Berjanjilah Jika Bisa Menepatinya

"Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, mensos harus memiliki data lengkap nama, NIP, dan instansi/lokasi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing, agar melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan," kata Tjahjo, dalam keterangan resminya, Kamis, 18 November 2021, dilansir Antara.

Apabila terbukti bersalah, terang Tjahjo, maka PNS tersebut baru bisa diberikan sanksi disiplin termasuk pengembalian uang bansos.

Baca Juga: Fakta Penangkapan 2 Oknum Polisi yang Membawa Ribuan Miras ke Kabupaten Yalimo Papua

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah