12 Santriwati di Bandung Diperkosa, PBNU Minta Pelaku Pemerkosa Dihukum Kebiri

- 11 Desember 2021, 21:05 WIB
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini.
Sekjen PBNU H Helmy Faishal Zaini. /Intagram @helmyfaishalzaini

PORTAL PAPUA BARAT - Menyikapi kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Pesantren Tahfidz Madani Kota Bandung oleh oknum guru berinisial HW (36), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun angkat bicara.

Melansir Antara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengutuk keras perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku HW.

Baca Juga: Dari Ridwan Kamil Hingga MUI Mengutuk Keras Tindakan Predator Seks Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

Ia pun meminta agar pelaku pemerkosa HW dapat dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri," kata Helmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Tidak Merilis Kasus Predator Seks Terhadap Santriwati di Bandung, Polda Jabar: Ada Pertimbangan Psikologis

Menurut Helmy, pelaku HW patut mendapatkan hukuman yang demikian lantaran perbuatannya telah merugikan banyak pihak terlebih para santriwati yang telah diperkosa.

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," terangnya.

Di samping itu, Helmy juga menegaskan bahwa kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah