PORTAL PAPUA BARAT - Menyikapi kasus pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Pesantren Tahfidz Madani Kota Bandung oleh oknum guru berinisial HW (36), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun angkat bicara.
Melansir Antara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengutuk keras perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku HW.
Ia pun meminta agar pelaku pemerkosa HW dapat dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tindakan yang dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri," kata Helmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021, dilansir dari Antara.
Menurut Helmy, pelaku HW patut mendapatkan hukuman yang demikian lantaran perbuatannya telah merugikan banyak pihak terlebih para santriwati yang telah diperkosa.
"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," terangnya.
Di samping itu, Helmy juga menegaskan bahwa kejahatan pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren.
Tradisi pesantren, kata Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru memperlihatkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.
"Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," tuturnya.
Baca Juga: Tipe Cowok yang Suka Selingkuh, Wanita Harap Waspada Terhadap 3 Zodiak Ini
Perlu diketahui bahwa ada laporan lain yang menyebut pelaku HW tidak hanya telah memperkosa 12 santriwati, melainkan ada sekitar 21 orang yang jadi korban pemerkosaan
Dari sejumlah santriwati yang diperkosa HW tersebut, beberapa di antaranya diketahui hamil.***