12 Januari Vaksin Booster Resmi Dilaksanakan di Indonesia, Ini Syarat-syaratnya

- 6 Januari 2022, 19:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

PORTAL PAPUA BARAT – Merebaknya virus Corona sejak akhir tahun 2019 hingga sekarang, masyarakat dunia harus mengikuti program vaksinasi dosis pertama dan kedua sebagai salah satu langkah preventif.

Memulai tahun yang baru ini, Indonesia secara khusus mewajibkan daerah-daerah untuk melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau lebih dikenal vaksin booster.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan per tanggal 12 Januari 2022 mendatang, pelaksanaan vaksin booster resmi dijalankan.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Mengakui Semua Perbuatannya Saat Sidang Pemeriksaan Digelar

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” ungkap Budi Gunadi Sadikin mengutip Pikiran Rakyat, Kamis.

Sebelumnya, selain syarat usia dewasa, pelaksanaan vaksin booster diperuntukan khusus untuk daerah-daerah yang telah memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua.

Baca Juga: Real Madrid Melaju ke 16 Besar Copa del Rey usai Kalahkan Alcoyano 3-1

Tidak hanya itu, ada kriteria lainnya yakni mereka yang akan menerima vaksin booster yaitu yang minimal enam bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua,” jelas Budi Gunadi.

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah