Wali Kota Surakarta Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Begini Tanggapannya

- 12 Januari 2022, 15:30 WIB
Gibran dilaporkan dosen UNJ ke KPK
Gibran dilaporkan dosen UNJ ke KPK /Antara/Aris Wasita

PORTAL PAPUA BARAT - Pada Senin, 10 Januari 2022, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara relasi bisnis anak Persiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.

Kejadian itu bermula pada tahun 2015, yang saat itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menuntut perusahaan PT. SM yang notabebe-nya PT. SM telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan mengganti sebesar Rp7,9 triliun. Akan tetapi, pihak Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan KLHK itu senilai Rp78 miliar yang perlu diganti oleh PT. SM.

“Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” ungkap Ubedilah seperti yang dikutip Portal Papua Barat dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu, 12 Januari 2022: Libra Pengakuan dari Atasan, Scorpio Tulus dalam Mencintai

Ia menerangkan bahwa KKN tersebut terjadi sangat jelas, dan dapat dilihat ketika perusahaan perusahaan baru anak presiden itu mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura.

“Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT. SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat,” terang dosen UNJ itu.

“Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” tambahnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Resmi akan Jalani Penahanan di Rutan Bareskrim Polri

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menanggapi laporannya oleh dosen Ubedilah Badrun itu dengan tegas, ia menanyakan buktinya terlebih dulu, kalaupun dirinya benar melakukan tindakan tersebut ia akan siap menerima hukumannya.

Halaman:

Editor: Tito Suroso

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah