Surat Menpan RB kepada Menkeu Terkait THR dan Gaji 13, Simak Penerima dan Kapan Pencairannya

- 5 April 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 tahun 2022.
Ilustrasi THR dan Gaji 13 tahun 2022. //DOK PR

PORTAL PAPUA BARAT – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara tahun 2022.

Surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 menyatakan mengenai informasi terbaru bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun untuk menerima THR dan Gaji 13.

Seperti dilansir Portal Papua Barat dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Info Terbaru Pencarian THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022” kebijakan THR dan Gaji 13 akan dicairkan pada Bulan Suci Ramadhan 2022.

Pencarian THR dan Gaji 13 di dalamnya sudah termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Baca Juga: Kapolres Waropen Optimis Lancarkan Proses Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Waropen Papua

Dari sumber yang dilansir, penerima kebijakan terkait pemberian THR dan Gaji 13 di tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. PNS dan CPNS
  2. Pejabat negara
  3. Wakil Menteri
  4. Anggota Polri
  5. Prajurit TNI
  6. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
  7. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  8. Staf Khusus di lingkungan kementerian atau lembaga
  9. PPPK
  10. Hakim Ad hoc
  11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
  12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,
  13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
  14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
  15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum Diterima, Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Herry Wirawan

Isi surat yang diberikan oleh KemenPAN RB merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui penbelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Sementara itu, waktu pemberian THR paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022) sedangkan Gaji 13 akan diberikan pada bulan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x