Aturan Pendanaan hingga Pembangunan IKN telah Diteken Presiden Jokowi, Simak Penjelasannya

- 4 Mei 2022, 18:12 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Foto  BPMI Setpres/Laily Rachev.
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Foto BPMI Setpres/Laily Rachev. /presidenri.go.id

PORTAL PAPUA BARAT - Keseriusan dan komitmen Presiden Jokowi membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur semakin tampak dengan berbagai upaya yang terus-menerus dilakukan.

Melansir Antara, salah satu upaya yang dilakukan Presiden Jokowi ialah dengan meneken Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

PP Nomor 17 Tahun 2022 tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 18 April 2022 lalu.

Baca Juga: Kalah dari Kalinina di Madrid Open, Begini Tanggapan Raducanu

Dalam PP RI Nomor 17 Tahun 2022 yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut dijelaskan bahwa skema pendanaan IKN dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah.

"Skema pendanaan Ibu Kota Nusantara dapat bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, antara lain berupa pemanfaatan Barang Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengusahaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing)," demikian bunyi peraturan tersebut dalam laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, 3 Mei 2022.

Baca Juga: Rabu, BMKG Perkirakan Hujan akan Mengguyur Sejumlah Kota Besar di Indonesia

Selain itu, skema pendanaan dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain berupa skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing), dan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI

Berikut ini ada sejumlah pasal yang termaktub dalam PP Nomor 17 Tahun 2022, yang mengatur terkaya pendanaan pembangunan IKN.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x