Koordinator POHR: Represi Aparat Keamanan Bungkam Ruang Demokrasi di Papua

- 12 Mei 2022, 07:19 WIB
Koordinator Papuan Observatory for Human Rights(POHR) Thomas Ch Syufi
Koordinator Papuan Observatory for Human Rights(POHR) Thomas Ch Syufi /Portal Papua Barat

PORTAL PAPUA BARAT - Tindakan aparat keamanan terhadap masyarakat Papua yang melakukan demo atau unjuk rasa beberapa waktu belakangan ini dianggap telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinator Papuan Observatory for Human Rights(POHR), Thomas Ch Syufi menilai tindakan aparat keamanan terhadap masyarakat yang melakukan aksi demo sudah menjurus ke tindakan represif dan kekerasan.

Di tambah lagi, ungkap Thomas, aparat keamanan sampai menangkap sejumlah aktivis pro-demokrasi dan HAM Papua, seperti penangkapan terhadap Jubir PRP Jefry Wenda dan kawan-kawannya.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini Kamis 12 Mei 2022: Ada Lost In Oz dan Drakor True Beauty

Menurut Thomas, tindakan represi dan kekerasan dari aparat keamanan tersebut, menjadi bukti bahwa ruang demokrasi di Papua dibungkam.

"Saya heran, doktrin apa yang membuat aparat keamanan bisa melangkahi peraturan perundang-undangan untuk membungkam ruang demokras di Papua," kata Thomas dalam keterangan tertulisnya yang diterima media Portal Papua Barat, Rabu, 11 Mei 2022.

Thomas menyatakan bahwa sangat tidak dibenarkan hanya atas nama keamanan dan ketertiban, aparat keamanan mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan semangat demokratisasi yang dilahirkan oleh reformasi.

Baca Juga: Waspada, Beredar Modus Penipuan Baru Mengatasnamakan PT PLN di Prafi, Manokwari

"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hal fundamental setiap warga negara dan sudah dijamin dalam pasal 28 UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukan Pendapat di Muka Umum, Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 1998 tentang Penyelanggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ungkap Thomas.

Halaman:

Editor: Elvis Romario


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x