Untuk biaya administrasi perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A perpanjangan SIM sebesar Rp75.000.
Biaya administrasi itu tentu berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Ruangan Kelas Terbatas, UAS di SD Negeri Syujak Tetap Sukses Terlaksana
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.**