Hewan Terpapar PMK Dilarang MUI untuk Dijadikan Kurban, Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam

- 24 Juni 2022, 17:57 WIB
Tata cara penyembelihan hewan kurban
Tata cara penyembelihan hewan kurban /Zona Banten

PORTAL PAPUA BARAT - Beberapa waktu belakangan ini, sejumlah wilayah di Indonesia marak terjadi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing.

Tentu saja, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi Umat Muslim untuk lebih cermat memilih hewan untuk dijadikan kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah nanti.

Melansir Antara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, meminta masyarakat menghindari hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) menjadi hewan kurban.

Baca Juga: Buka Program Magang Mahasiswa Kampus Merdeka, RRI: Bersertifikat dan Dapat Insentif

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU), Admiati Somad di Baturaja, dalam keterangan resminya, Jumat, 24 Juni 2022.

Ogan menuturkan mendekati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, dapat dipastikan banyak masyarakat yang akan membeli hewan ternak tersebut untuk dikurbankan.

Terkait hal itu, ia pun mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam membeli hewan ternak dengan memastikan tidak terpapar wabah PMK yang saat ini melanda beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Simak Penetapan Tanggal Idul Adha 2022 Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

"Meskipun di OKU belum terdeteksi adanya hewan ternak yang terpapar PMK, namun upaya antisipasi harus dilakukan sedini mungkin," ujarnya.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah