Tidak Bersertifikat Standar, Holywings Group Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta

- 28 Juni 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi bar Holywings.
Ilustrasi bar Holywings. /Instagram @holywingsindonesia

PORTAL PAPUA BARAT - Seluruh outlet Holywings Group yang ada di Jakarta akan segera dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran tidak memiliki sertifikat standar.

Melansir Pikiran Rakyat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022 membenarkan hal tersebut.

Benny mengungkapkan bahwa ada sebanyak 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya oleh Pemprov DKI sesuai arahan langsung dari Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Fakta Penembakan Warga Sipil oleh KKB di GOR Aula DPRD Kabupaten Deiyai, Papua

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 1outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Benny, dikutip dari Pikiran Rakyat, Selasa, 28 Juni 2022.

Di lain pihak, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata juga menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. 

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Baca Juga: Sedang Bermain Badminton, 1 Warga di Deiyai Tewas Ditembak KKB di Aula DPRD

"Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ungkap Andhika.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah