“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak,” kata Vice President of Marketing JNE Eri Palgunadi.
“JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” sambungnya demikian.***