THR Tak Cair, Disnakertrans Bantul Buka Posko Aduannya

- 7 April 2023, 09:48 WIB
Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti
Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti /TITO SUROSO/

“Alhamdulillah untuk sampai saat ini belum ada pengaduan. Harapnya sampai berakhirnya  H+7 lebaran tidak ada aduan. Jadi teman-teman perusahaan sudah mengindahkan apa yang menjadi amanah regulasi dari pusat,” tuturnya.

Dalam regulasinya sendiri, menurut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja maupun karyawan. Meski demikian, untuk pembayaranya itu disesuaikan dengan berapa lama masa kerja setiap karyawan.

Baca Juga: Masuk Tahap Dua, Polres Kaimana Serahkan Tersangka dan BB Ke Kejaksaan

“Kalu karyawan sudah bekerja satu tahun lebih maka perusahaan wajib membayarkan satu kali gaji, Jika delapan bulan maka delapan per 12 kali gaji pokok,” ungkapnya.

Sementara, ia menyebutkan, untuk perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di daerah ini berjumlah 2.667. Maka dari itu, dalam pembayaran THR ini dilakukan sebelum lebaran atau perusahaan harus clean pada saat lebaran

“Untuk tahun kemarin Bantul tidak banyak pengaduan, yaitu kurang dari lima. Dan harapan kami di tahun ini semoga bisa clear and clean tidak ada aduan,” tutup dia.***

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah