THR Tak Cair, Disnakertrans Bantul Buka Posko Aduannya

- 7 April 2023, 09:48 WIB
Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti
Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti /TITO SUROSO/

PORTAL PAPUA BARAT — Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) secara eksplisit mengatakan bahwa setiap pekerja di perusahaan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari Hari Raya Idul Fitri. Selambat-lambatnya THR tersebut akan cari H-7 sebelum hari raya.

Kendati demikian, tidak jarang masih ada pengusaha ‘nakal’ memberikan THR telat atau bahkan tidak memberikan THR. Baiknya sebagai pengusaha harus bisa memberikan hak-hak pekerja, salah satunya hak mendapatkan THR.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten (Disnakertrans) Bantul memfasilitasi para pekerja yang THR-nya tidak cair.  Disnakertrans Bantul memfasilitasi warganya tersebut dengan membuka posko aduan.

Baca Juga: Pengamanan Paskah, Polres Kaimana Kerahkan 198 Personil

Fasilitas itu diadakan sebagai pengaduan pekerja, supaya semua perusahaan di daerah tersebut bisa membayar hak karyawannya.

“Kemarin kita sudah rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi melalui Disnakertrans DIY, dan sudah membuka posko pengaduan THR di dinas,” ungkap Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti.

“Jadi nantinya kita akan bertugas kaitannya dengan aduan pembayaran THR,” imbuhnya.

Baca Juga: Musnahkan BB Ganja, Kapolres Minta Anak Muda Jauhi Narkoba

Dengan begitu, sambungnya, bila ada adu an dari teman-teman pekerja maupun karyawan yang tidak mendapatkan haknya dalam pemberian THR bisa mendatangi dinas. Karena di sana bisa melakukan pengaduan dan konsultasi.

“Alhamdulillah untuk sampai saat ini belum ada pengaduan. Harapnya sampai berakhirnya  H+7 lebaran tidak ada aduan. Jadi teman-teman perusahaan sudah mengindahkan apa yang menjadi amanah regulasi dari pusat,” tuturnya.

Dalam regulasinya sendiri, menurut, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja maupun karyawan. Meski demikian, untuk pembayaranya itu disesuaikan dengan berapa lama masa kerja setiap karyawan.

Baca Juga: Masuk Tahap Dua, Polres Kaimana Serahkan Tersangka dan BB Ke Kejaksaan

“Kalu karyawan sudah bekerja satu tahun lebih maka perusahaan wajib membayarkan satu kali gaji, Jika delapan bulan maka delapan per 12 kali gaji pokok,” ungkapnya.

Sementara, ia menyebutkan, untuk perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di daerah ini berjumlah 2.667. Maka dari itu, dalam pembayaran THR ini dilakukan sebelum lebaran atau perusahaan harus clean pada saat lebaran

“Untuk tahun kemarin Bantul tidak banyak pengaduan, yaitu kurang dari lima. Dan harapan kami di tahun ini semoga bisa clear and clean tidak ada aduan,” tutup dia.***

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah