Masuk Tahap Dua, Polres Kaimana Serahkan Tersangka dan BB Ke Kejaksaan

- 6 April 2023, 08:45 WIB
Kasat Narkoba Polres Kaimana Andi Indra Jaya S.Tr. saat ditemui di kantor kejaksaan Negeri Kaimana
Kasat Narkoba Polres Kaimana Andi Indra Jaya S.Tr. saat ditemui di kantor kejaksaan Negeri Kaimana /


PORTAL PAPUA BARAT -- Kasus narkoba dengan tersangka Oto Sanadi kini dilimpahkan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Tersangka dan barang bukti (BB) dihantar  langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kaimana Andi Indra Jaya STr bersama sejumlah personil Satnarkoba.

"Tersangka atas Nama Otosanddi hari ini telah kita laksanakan tahap II. Kita serahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana pada Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Hadapi PSM Makasar, PSIS akan Tampil Percaya Diri

Untuk diketahui, tersangka Oto diamankan oleh pihak kepolisian di Taman Kota Kaimana, saat mengkonsumsi Miras dan dibawah pengaruh BB Narkotika Jenis Ganja.

Lanjut  Andi, tersangka dengan kasus yang sama, yang diamankan Polres Kaimana di depan KBH dengan inisial S, saat masih dilengkapi berkas perkara sebelum dinaikan ke tahap dua.

"Sementara untuk tersangka yang berinisial SA sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya, tentunya apa saja yang diminta oleh kejaksaan harus dilengkapi," jelas dia.

Baca Juga: Menjelang Idul Fitri Polres Kaimana Bagi Paket Sembako ke Warga Kaimana

Indra menjelaskan bahwa SA mendapatkan barang haram tersebut dari Sorong yang diberikan oleh Abangnya yang berinisial S.

" Barang tersebut menurut keterangan tersangka dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari abangnya yang  Sorong. S kemudian kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Indra.***

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x