Berikut Lima Lokasi Sim Keliling di DKI Jakarta

- 11 Mei 2023, 08:41 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta. /Instagram @tmcpoldametro
Berikut lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta. /Instagram @tmcpoldametro /

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan pada Disabilitas Anak, PT Transjakarta Berikan Pelatihan ke Pramusapa

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

 

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

 

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Kolaborasi bersama BEAM, Jababeka Hadirkan Transportasi Hijau Ramah Lingkungan

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

 

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x