Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Pembuat Ekstasi di Semarang

- 5 Juni 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku ekstasi./Freepik/
Ilustrasi penangkapan pelaku ekstasi./Freepik/ /

“Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri tetapi juga jaringan di luar negeri ini dapat dibuktikan alat cetaknya didapatkan di luar negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri semua didatangkan dari luar negeri,” tegasnya.

Atas perilakunya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sulsel

“Primernya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Subsidernya Pasal 112 undang-undang yang sama ancaman hukuman sama,” papar Aji.***

 

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x