Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka Diterbitkan Mendikbudristek, Berikut Bunyi Surat Edarannya

- 4 Februari 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

PORTAL PAPUA BARAT - Aturan baru pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun pembelajaran 2022 kembali diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip laman resmi Kemendikbudristek, perihal aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tentu saja, keputusan terkait aturan baru tersebut berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Area Tembagapura Timika Tinggi, 68 Warga Dilaporkan Positif

Selain itu juga sesuai kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam surat tersebut, disebutkan pelaksanaan PTM di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level dua menjadi 50%, yang mana pada aturan sebelumnya adalah 100%.

Sementara untuk wilayah di daerah PPKM Level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam leputusan bersama 4 (empat) menteri.

Baca Juga: UEFA Merilis Dampak Pandemi Covid-19 pada Keuangan Klub di Eropa

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," tulis Surat Edaran itu, dikutip Jumat, 4 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x