Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka Diterbitkan Mendikbudristek, Berikut Bunyi Surat Edarannya

- 4 Februari 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso./

Sementara itu, untuk penghentian PTM terbatas tetap akan berlaku pada ketentuan yang ada dalam Keputusan 4 Menteri.

Di samping itu, siswa juga bisa mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pilihan ini dikembalikan lagi kepada orang tua/wali murid.

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," bunyi surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah (Pemda) juga diingatkan melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan pada penyelenggaraan PTM terbatas ini.

Pengawasan dilakukan Mlmulai dari penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat pada satuan pendidikan.

Survei perilaku kepatuhan pada prokes juga harus dilakukan. Tidak hanya itu, Pemda juga dituntut melakukan surveilans epidemiologi pada satuan pendidikan.

Vaksinasi juga diminta untuk dipercepat pelaksanaannya bagi pendidik, tenaga pendidik serta siswa.

Kemudian juga harus memastikan PTM terbatas dihentikan sesuai dengan hasil surveilans yang sesuai ketentuan keputusan bersama 4 menteri.***

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah