Jangan Sebarkan NIK KTP Secara Sembarangan, Simak Alasannya

19 September 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi e-KTP. /Dok. Pikiran Rakyat.

PORTAL PAPUA BARAT – Di era digital ini, privasi dan keamanan data pribadi masyarakat menjadi perhatian penting. Kebocoran data bisa menjadi hal yang sangat fatal karena sangat mungkin disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pelaku usaha dan masyarakat perlu waspada ketika melakukan verifikasi seseorang berdasarkan identitasnya. Hal ini dikarenakan identitas kita sudah tersebar dan sangat mungkin disalahgunakan.

Baca Juga: Lisa Blackpink Menjadi Primadona yang Paling Dicari di Dunia Maya

Di Indonesia saat ini, telah terjadi pencurian identitas diri melalui pengambilan nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat. Kebocoran data pribadi tersebut saat ini sedang marak terjadi. Meskipun banyak penduduk di Indonesia yang belum mengetahui kejadian tersebut, namun sebagian masyarakat telah terjerumus dan telah dicuri indentitasnya demi kepentingan oknum pelaku pencurian.

Pada tahun 2021, kasus kebocoran data pribadi sedang marak terjadi. Menjadi salah satu yang paling sering terjadi dan banyak menjadi sorotan masyarakat adalah bocornya nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat. Melalui aplikasi PeduliLindungi, kasus yang baru-baru ini terjadi ialah bocornya NIK dari Presiden Jokowi.  

Baca Juga: Hadir Tidaknya Penonton di PON Papua, Menpora: Segera Gencarkan Vaksinasi

Perlu diketahui bahwa, NIK orang nomor satu di Indonesia ini, tersebar secara luas dan bisa digunakan untuk hal yang salah. NIK yang ada pada KTP itu bukan hanya serentetan angka yang sembarangan tersusun. Namun, perlu dipahami bahwa rentetan angka yang tersusun dalam NIK KTP seseorang bisa digunakan untuk mengetahui identitas pribadi seseorang seperti tempat tanggal lahir, alamat, dan hal lainnya.

Karena hal tersebut dapat membahayakan pemilik KTP, maka tidak dianjurkan untuk disebarkan secara sembarangan NIK KTP, karena hal tersebut dapat membahayakan pemiliknya.

Baca Juga: Pangkodap XV Ngalum Kupel TPN PB Pimpinan Lamek Taplo Nyatakan Perang

Disini, akan kami berikan 5 hal yang menjadi landasan mengapa NIK tidak boleh disebarkan secara sembarangan pada publik.

Seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri pada Minggu, 19 September 2021, simak 5 alasan mengapa NIK di KTP tak boleh disebarkan secara sembarangan.

1. NIK KTP menyimpan informasi data pribadi, bukanlah nomor acak

2. NIK KTP rentan disalahgunakan sebagai pinjaman online

3. NIK sebagai sumber data pribadi, yang hampir digunakan di seluruh dunia

4. Jangan mudah menyampaikan data terkait NIK, karena memberikan celah bagi pelaku tindak pidana

Baca Juga: Kapal Perang Inggris Didatangkan Prabowo ke Indonesia

5. NIK diberikan melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika digunakan tanpa izin pemilik, termasuk kejahatan data pribadi.

Masyarakat perlu mengetahui, jika pemberian NIK tanpa izin bisa dikenai undang-undang yang berlaku. Pelaku bisa dikenai Undang-Undang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Sisminduk) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Para pelaku bisa diancam kurungan dua tahun berdasarkan UU Sisminduk, sementara berdasarkan UU ITE, pelaku diancam hukuman maksimal kurungan hingga 12 tahun dengan denda Rp 2 miliar.***

 

Editor: Rafael Fautngiljanan

Tags

Terkini

Terpopuler