5 Tuntutan PGRI Teluk Bintuni dalam Aksi Mogok Mengajar, Salah Satunya Status PPPK 2021

- 14 Mei 2022, 22:31 WIB
Ratusan guru kontrak dan kepala sekolah dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat melakukan aksi mogok mengajar sejak Jumat, 13 Mei 2022
Ratusan guru kontrak dan kepala sekolah dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat melakukan aksi mogok mengajar sejak Jumat, 13 Mei 2022 /Tangkapan layar YouTube

PORTAL PAPUA BARAT - Ratusan guru kontrak dan kepala sekolah yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat melalukan aksi atau sikap mogok mengajar sejak Jumat, 13 Mei 2022.

Melansir Antara, ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Kambia dalam keterangan resminya, Sabtu, 14 Mei 2022 membenarkan aksi mogok mengajar tersebut.

Simon mengungkapkan bahwa aksi mogok mengajar tersebut merupakan pilihan terakhir ratusan guru kontrak bersama PGRI daerah itu untuk mendesak Pemda Teluk Bintuni segera mewujudkan lima poin tuntutan aksi tersebut.

Baca Juga: Ratusan Guru Kontrak dan Kepala Sekolah di Kabupaten Bintuni Mogok Mengajar, Ini Penyebabnya

"Aksi mogok mengajar Ini merupakan upaya terakhir kami dengan pernyataan bersama  antara PGRI bersama perwakilan kepala sekolah, dan guru kontrak untuk tidak mengajar sampai ada kepastian penjelasan dari Pemda Teluk Bintuni," tegas Simon, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Mei 2022.

Adapun lima poin tuntutan yang dimaksudkan, jelas Simon, antara lain:

1. Mempertanyakan tunggakan tiga bulan gaji kontrak (Oktober, November, Desember) di tahun 2021 yang belum diberi Pemda Teluk Bintuni.

Baca Juga: Tiga Wilayah di NTT Ini Rawan Banjir Rob, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

2. Mempertanyakan ketidakjelasan penetapan surat keputusan bagi guru kontrak baru tahun 2022.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah