Kegiatan pemusnahan barang bukti diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kapolres Kaimana, Kepala Kejaksaan dan juga pengadilan Negeri yang diwakili oleh Humas Pengadilan Negeri Yudita Triananda.
Pemusnahan BB tersebut dilaksanakan di Mapolres Kaimana dengan cara diblender, kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah digali, setelah itu baru ditutup lubangnya.
Baca Juga: Pemkab Kaimana Kembali Membuka Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan
Dalam acara pemusnahan tersebut juga turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa; Humas Pengadilan Negeri Kaimana Yudita Triananda, dan PJU Polres Kaimana.***