Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jabatan yang Diemban

20 September 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi PNS,. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin

PORTAL PAPUA BARAT - Aturan baru tentang usia pensiun para pegawai instruktur atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aturan baru tersebut diatur berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan usia pensiun bagi PNS atau pegawai instruktur yang ditetapkan BKN, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN Pusat (https:/www.bkn.go.id).

Baca Juga: Semprot Bambang Soesatyo, Natalius Pigai Sebut Ketua MPR Tak Mengerti Soal Papua

Merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, usia pensiun bagi pegawai instruktur atau PNS adalah:

Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

Baca Juga: Banyak Guru Honorer Senior Tidak Lolos Tes, DPR RI: Proses Seleksi PPPK Tidak Ramah

Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Adapun, usia pensiun bagi pegawai instruktur yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) adalah sebagai berikut:

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun.

Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum aturan ini berlaku maka batas usia pensiun ditetapkan 60 tahun.

Baca Juga: Penyerangan KKB Terhadap Nakes, Veronika Koman : Komnas HAM Perlu Investigasi ke Kiwirok

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN usia pensiun bagi pegawai instruktur ialah:

a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun.

b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 20 September 2021 Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer: Pilihan Ada Pada Anda

c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.

Demikian, aturan baru tentang usia pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui BKN berdasarkan jabatan jabatan masing-masing.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler