Ganti dengan TV Digital, Kominfo akan Matikan Siaran TV Analog Mulai Akhir April 2022

28 April 2022, 13:03 WIB
Ilustrasi - Cara cek apakah wilayah Anda sudah terjangkau siaran TV Digital atau belum, lengkap dengan link download aplikasi. /PIXABAY/ADMC

PORTAL PAPUA BARAT - Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan siaran televisi (TV) analog dan menggantinya dengan siaran televisi digital akan segera direalisasikan mulai akhir April 2022 ini.

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital atau disebut Analog Switch-Off (ASO).

Dikutip dari lama resmi Kominfo, dijadwalkan Kominfo akan memutuskan siaran televisi analog dalam tiga tahap.

Baca Juga: Siap Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Jokowi: Begitu Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Tahap pertama pada 30 April 2022. Tahap pertama ini meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Selanjutnya, tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Sedangkan, tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022 yang akan dilakukan di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah, Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah).

Baca Juga: MRP dan MRPB Sudah Bertemu Presiden Jokowi Bahas Soal Pemekaran, Ini Hasil Pertemuannya

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Dengan begitu, maka migrasi TV analog ke digital itu paling lambat terjadi pada 2 November 2022.

Sebelum itu, Kominfo tengah mempersiapkan, salah satunya dengan membuka seleksi penyelenggara multipleksing siaran TV digital teresterial.

Baca Juga: Hendak Menyerang Pos TNI di Nduga, 1 Anggota KKB Berhasil Diringkus, 1 Melarikan Diri, Simak Faktanya

Maka dari itu, Kominfo pun mengimbau masyarakat atau pemirsa di rumah untuk segera mengganti atau bermigrasi ke televisi digital.

Kominfo menyatakan bahwa migrasi siaran televisi analog ke digital atau analog switch off (ASO) menguntungkan masyarakat karena TV digital memiliki banyak kelebihan dibandingkan analog.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam
siaran resminya, Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Tersangka oleh KPK atas Suap Auditor BPK

"Dengan beralih dari analog ke digital maka siaran televisi yang diterima oleh masyarakat itu akan lebih baik, jadi masyarakat yang diuntungkan,” kata Usman.

Usman mengatakan program ASO menguntungkan masyarakat karena akan mendapat siaran TV berteknologi canggih, dengan gambar lebih bagus dan suara lebih jernih.

Masyarakat dapat menambah perangkat set top box (STB) bila televisi yang dimiliki masih analog atau belum bisa menerima siaran TV digital secara langsung untuk bisa menonton siaran televisi digital, sementara pemilik televisi yang sudah bisa menangkap siaran digital bisa memindai saluran.

Baca Juga: Simak Jadwal Program RCTI Hari ini, Kamis 28 April 2022: Ada Sinetron 'Aku Bukan Ustadz Mencari Surga'

Usman menambahkan, setidaknya ada dua keuntungan yang langsung dinikmati masyarakat begitu menjadi menonton siaran TV Digital.

“Keuntungan pertama dari segi kualitas, jadi untuk siaran TV digital ini kualitas gambar yang sangat jelas, suara jernih, dan teknologi canggih. Kedua, banyaknya program siaran yang lebih berkualitas dan bermutu buat masyarakat,” tambahnya.

Menurut Usman, semua manfaat tersebut gratis didapatkan karena sifat siaran TV digital yang Free to Air (FTA).

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Kamis, 28 April 2022: Tonton Lost In Oz

“Menonton siaran TV Digital itu tetap tidak berbayar. Sama dengan siaran TV Analog (yang gratis), tapi siaran TV Digital ini juga tidak berbayar namun jelas lebih berkualitas,” tuturnya.

Manfaat positif yang lebih luas juga ada, lanjut Dirjen IKP, yaitu pembukaan lapangan kerja baru di bidang industri pertelevisian. Karena peralihan ke siaran TV Digital mendorong pertumbuhan industri kreatif di masyarakat.

Selain berpotensi menambah keragaman kepemilikan lembaga penyiaran, juga menyerap lebih dari 200.000 tenaga kerja kreatif, misalnya bidang pembuatan konten siaran misalnya (content creator) di TV digital.

Baca Juga: Hakim Rekam Koleganya Saat Mandi, MA Putuskan Pelaku Jatuhi Skorsing Sedang

"Jadi masyarakat bukan hanya menjadi penonton di era digital ini, dia bisa juga menjadi produsen konten. Itu sekurang-kurangnya manfaat yang bisa diterima oleh masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan dalam konteks teknologi, Dirjen IKP mengungkapkan siaran televisi akan lebih interaktif, seperti akan ada peringatan dini bencana di siaran televisi.

Masyarakat juga akan mendapat manfaat dari lebih banyak banyak pilihan program siaran TV karena setiap frekuensi TV analog bisa memuat 6-12 siaran TV digital. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga saat ini sudah ada 40 TV (lembaga penyiaran) yang sudah mendapatkan izin bersiaran.

Baca Juga: Anthony Ginting Berhasil Kalahkan Sitthikom Thammasin di 32 Besar BAC 2022

“Mestinya dengan banyaknya pilihan akan mendapatkan program yang berkualitas. Dengan banyaknya pilihan, maka stasiun televisi akan berlomba-lomba menciptakan program yang berkualitas agar tidak ditinggalkan oleh masyarakat,” bebernya.

Berdasarkan survei, sebagian besar masyarakat sudah terinformasikan ASO dan masyarakat bersedia pindah ke siaran TV digital, artinya masyarakat bersedia mengadakan secara mandiri perangkat TV atau STB.

Baca Juga: Minta Sumbangan ke Pedagang, Danramil Jayapura Utara Dikenai Sanksi, Kadispen AD: Mencoreng Institusi

Namun survei juga mengatakan masyarakat baru akan membeli TV digital kalau sudah ASO, sehingga mereka masih menunggu ASO diberlakukan di daerahnya masing-masing.

"Kita sekarang ini mengajak masyarakat (mampu) untuk membeli STB atau TV digital untuk ASO supaya setelah siaran analog dimatikan, masyarakat siap beralih ke siaran TV digital,” pungkasnya.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: kominfo.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler