Minta Sumbangan ke Pedagang, Danramil Jayapura Utara Dikenai Sanksi, Kadispen AD: Mencoreng Institusi

- 27 April 2022, 19:01 WIB
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Tatang Subarna
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Tatang Subarna /Tangkapan layar YouTube TNI AD

PORTAL PAPUA BARAT - Permintaan sumbangan kepada pedagang warung makan yang dilakukan oleh Danramil 1701-02/Jayapura Utara mendapat kritikan serta respon langsung dari Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes AD).

Melansir Antara, Mabes AD amat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Danramil 1701-02/Jayapura Utara, Kapten Inf Yubelinus Simbiak yang meminta sumbangan atau bantuan ke pedagang warung makan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigjen Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 April 2022 malam pun angkat bicara.

Baca Juga: Forum Peduli Masyarakat Tambrauw Gelar Aksi Demo di Fef, Ini 5 Tuntutan kepada Pemda

Melalui keterangannya, mewakili institusi TNI AD, Tatang pun menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh Danramil 1701-02/Jayapura Utara tersebut.

Diketahui, permohonan bantuan tersebut tertuang dalam surat yang berisi permintaan sumbangan minuman kepada pedagang warung makan di Jayapura untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Surat permintaan tersebut, terang Tatang, dibuat Kapten Inf Yubelinus Simbiak tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Yubelinus.

Baca Juga: Lebaran 2022 Segera Tiba, Bupati Manokwari Minta ASN dan Honorer Manfaatkan Libur dengan Baik

Selaku atasan, tambah Tatang, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Yubelinus untuk menarik surat tersebut.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x