Hal ini dikarenakan PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional.
Baca Juga: Perwira Wanita AU Korea Selatan Alami Pelecehan Seksual Hingga Mati Bunuh Diri, Presiden Buka Suara
Sementara, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang.
Dengan kata lain, status PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja.