Supaya Tidak Bingung, Simak 5 Hal Berikut yang Membedakan PPPK dan PNS

- 11 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi.
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto

Hal ini dikarenakan PNS merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional.

Baca Juga: Perwira Wanita AU Korea Selatan Alami Pelecehan Seksual Hingga Mati Bunuh Diri, Presiden Buka Suara

Sementara, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang.

Dengan kata lain, status PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja. 

2. Masa pensiun

Masa pensiun bagi PNS ditentukan berdasarkan batasan usia tertentu.

Diketahui, PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Leo, Cancer, Virgo, dan Scorpio Senin, 11 Oktober 2021: Banyak Tantangan, Tetap Nikmati

Sedangkan, masa pensiun PPPK Tidka ditentukan berdasarkan batasan usia atau bersifat fleksibel.

Hal ini dikarenakan masa kerja PPPK berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja yang mana paling singkat satu tahun.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x