Supaya Tidak Bingung, Simak 5 Hal Berikut yang Membedakan PPPK dan PNS

- 11 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi.
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto

Perpanjangan masa kerja PPPK disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja.

Baca Juga: Wanita Beresiko Tinggi Terkena Osteoporosis, Hal Inilah yang Harus Dilakukan

3. Hak cuti dan jaminan

Dari segi hak cuti dan jaminan, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja.

Sedangkan PPPK hanya berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 

4. Besaran gaji dan tunjangan

Besaran gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan.

Baca Juga: Sosok Inilah yang Membuat Jung Ho Yeon Sukses Dalam Debutnya di Squid Game

Sementara, besaran gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.

Sedangkan terkait gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja. 

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x