Supaya Tidak Bingung, Simak 5 Hal Berikut yang Membedakan PPPK dan PNS

- 11 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi.
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto

5. Jenjang karir

Dalam hal jenjang karir, PNS lebih menjanjikan daripada PPPK karena PNS memiliki jenjang karir yang lebih jelas.

Baca Juga: Inovasi Industri Otomotif: Ban Tanpa Udara Produksi 2024, Simak Keunggulannya Berikut

PNS dapat menduduki posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama.

Sementara PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.***

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x