PORTAL PAPUA BARAT – Di usia senja semestinya hidup harus lebih baik agar menjadi teladan bagi orang muda.
Namun, seorang kakek yang berusia 68 tahun di Binjai diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara karena terlibat sindikat narkotika jaringan internasional.
Melansir PMJ News, Sabtu, kakek yang berinisial JM ini berhasil diringkus berkat penuturan dari tersangka sebelumnya yang bertugas sebagai kurir, berinisial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29).
“Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya,” ungkap Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
Baca Juga: Kanker pada Anak Bisa Dikenali Orangtua dari 7 Gejala Ini, Salah Satunya Keringat di Malam Hari
Diketahui, RRS dan LP menerima barang haram tersebut dari Tanjungbalai dan hendak mengantarkan ke JM di Binjai. Namun, mereka berhasil diamankan di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi.
“Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke kantor BNN Sumut,” terangnya.
Dari kedua pasangan suami istri inilah, pihak BNN berhasil meringkus JM. Mereka bertiga termasuk sindikat jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Baca Juga: Menghadapi Tottenham, Pep Guardiola Akui Sangat Berat Bagi Man City