PORTAL PAPUA BARAT - Dosen Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Yohanes Parapat kembali dilaporkan Mahasiswi pascasarjana STT Ekumene, Adhitya RH Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2021, Yohanes Parapat melaporkan Adhitya RH Simanjuntak dan empat mahasiswa STT Ekumene lainnya ke Polda Metro Jaya karena atas dugaan pemalsuan surat.
Yohanes Parapat itu melaporkan ke Polda Metro Jaya karena kelima mahasiswa STT Ekumene tersebut telah menjalani wisuda program pascasarjana secara virtual.
Kemudian pada Senin, 7 Maret 2022 bersama pengacara Farida Felix, Adhitya tidak terima karena tidak disomasi dan dituduh memalsukan surat kelulusan sarjana strata dua (S2).
Dari pihak Polda Metro Jaya menerima laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan Nomor Laporan: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya yang tertanggal 7 Maret 2022.
Sementara itu, kelima mahasiswa tersebut belum mendapatkan nilai dari mata kuliah yang dosen Yohanes ajarkan.
Baca Juga: Berulah Lagi, KKB Menyerang Pekerja Proyek Bangunan di Sugapa Intan Jaya
Melalui pengacara Farida, kliennya tersebut telah melaksanakan wisuda pascasarjana pada 17 November 2021 yang digelar oleh Ketua STT Ekumene Kelapa Gading pada waktu lalu.