PORTAL PAPUA BARAT - Pada Senin, 10 Januari 2022 dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindak pidana pencucian uang dan atau dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Laporan dosen Ubedilah tersebut bermula pada 2015 ada perusahaan, yakni PT. SM yang menjadi tersangka pambakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Namun, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Kemudian dosen Ubedilah juga menyampaikan adanya dugaan KKN yang terjadi adanya suntika dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
Baca Juga: Usai Gempa Menguncang Pandeglang, Kepala Pelaksana BPBD Sukabumi: Tetap Waspada, Jangan Panik
Selanjutnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara (Jubir) KPK Ali FIkri, mengungkapkan bahwa KPK telah menerima laporan dari dosen UNJ tersebut pada Senin, 10 Januari 2022.
“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK,” ungkap Ali seperti yang dikutip Portal Papua Barat dari Antara, Sabtu.
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada, akan tetapi terlebih dulu memverifikasi dan telaah data.
Baca Juga: Tanda Seorang Cewek Berikan Kode untuk Berselingkuh, Salah Satunya Cara Pandang
“Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,”