Berniat Bubarkan Pendemo Pada 11 April, Refly Harun: Demo Itu Aspirasi Konstitusional

- 9 April 2022, 15:30 WIB
Ahli dan pakar hukum tata negara, Refly Harun tanggapi niat polisi bubarkan aksi demo 11 April mendatang.
Ahli dan pakar hukum tata negara, Refly Harun tanggapi niat polisi bubarkan aksi demo 11 April mendatang. /Tangkapan layar Youtube.com/Refly Harun

PORTAL PAPUA BARAT – Pada 11 April 2022 mendatang, sebanyak 18 kampus yang tersebar di seluruh Indonesia akan menggelar aksi demo.

Diperkirakan massa akan mencapai 1.000 orang yang turun untuk melakukan aksi demo guna menyampaikan sejumlah tuntutan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti dikutip Portal Papua Barat dari PMJ News, Sabtu, pihak kepolisian sampai saat ini belum mendapat informasi perihal seruan aksi demo 11 April 2022 mendatang.

Karena itu, merujuk pada aturan yang berlaku, pihak kepolisian akan bertindak tegas untuk membubarkan massa jika tidak menggantongi izin untuk melakukan aksi demo tersebut.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Komedian Marshel Ditetapkan Sebagai Saksi

“Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Apalagi, pemberitahuan terkait keinginan untuk demo harus diinfokan ke pihak kepolisian sekurang-kurangnya H-3.

Zulpan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan seruan demo 11 April tersebut.

Baca Juga: Batu Bara Indonesia Jadi Incaran Pembeli Eropa Pasca Sanksi yang Diberikan Negara Barat kepada Rusia

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah