Aliansi Rakyat Trenggalek dan Walhi Jatim Desak Pencabutan Izin Usaha PT SMN

- 18 Agustus 2022, 11:47 WIB
Aliansi Rakyat Trenggalek desak pemerintah mencabut IUP Operasi Produksi PT SMN
Aliansi Rakyat Trenggalek desak pemerintah mencabut IUP Operasi Produksi PT SMN /

PORTAL PAPUA BARAT — Dalam pertemuan dengan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin Senin 8 Agustus 2022, Aliansi Rakyat Trenggalek mendesak pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Aliansi Rakyat Trenggalek meminta Bupati Trenggalek untuk mengirimkan surat rekomendasi pencabutan IUP Operasi Produksi perusahaan tambang emas yang beberapa waktu lalu dilego ke perusahaan tembang emas Australia Far East Gold Ltd itu kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mochamad Nur Arifin merespon positif. Ia mengirimkan surat bernomor 500/2096/406.002.1/2022 kepada Kementerian ESDM terkait permohonan pencabutan IUP produksi PT. SMN pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan IKN di 2023 Mencapai Rp23,6 triliun

Sebenarnya itu kali kedua Bupati Bupati Trenggalek mengirimkan surat ke Kementerian ESDM. Surat yang pertama ia kirimkan pada Pada 18 Mei 2021 dengan bernomor 500/1180/406.002.1./2021 kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), yang isinya memohon agar dilakukan peninjauan kembali terhadap penerbitan IUP OP PT SMN.

Permintaan Aliansi Trenggalek dan Bupati Trenggalek ini bukan tanpa dasar. Sebab sejak 2015 warga di tingkat tapak yang tinggal di Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko dan hampir di seluruh wilayah Trenggalek menolak tambang.

Penolakan tambang berdasar pada kajian mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah ketika menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT SMN.

Baca Juga: Diskominfo Pastikan Bangun Ratusan BTS di Papua Barat

Seperti Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim, Wahyu Eka Styawan yang mengungkapkan, pihaknya menemukan bahwa IUP Operasi Produksi seluas 12.813 hektar, yang meliputi 9 wilayah kecamatan di Kabupaten Trenggalek, di antaranya adalah Tugu, Karangan, Suruh, Pule, Gandusari, Dongko, Kampak, Munjungan, dan Watulimo, ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x