Aliansi Rakyat Trenggalek dan Walhi Jatim Desak Pencabutan Izin Usaha PT SMN

- 18 Agustus 2022, 11:47 WIB
Aliansi Rakyat Trenggalek desak pemerintah mencabut IUP Operasi Produksi PT SMN
Aliansi Rakyat Trenggalek desak pemerintah mencabut IUP Operasi Produksi PT SMN /

“Setelah mencoba melakukan penyesuaian peta konsesi dengan peta pola ruang Kabupaten Trenggalek, lebih detailnya ditemukan jika IUP Operasi Produksi PT SMN yang mencakup 9 kecamatan tersebut berada di atas kawasan lindung yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Wahyu.

Kawasan lindung dimaksud di antaranya termasuk, kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan sempadan mata air, kawasan sempadan sungai, kawasan pelestarian alam gua, kawasan pelestarian alam air terjun, kawasan pelestarian alam gunung dan kawasan lindung geologi karst.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Upayakan Hak P3K Terpenuhi

Selain itu konsesi tersebut juga berada di atas kawasan rawan bencana yang telah ditetapkan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kawasan rawan bencana longsor dan kawasan rawan bencana banjir

"Kami juga menemukan beberapa pelanggaran substansial yang dilakukan oleh PT SMN. Mereka telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara dengan mengindahkan kewajibannya untuk memasang tanda batas paling lambat 6 bulan sejak ditetapkannya IUP Operasi Produksi pada 24 Juni 2019 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor P2T/57/15.02/VI/2019.” kata Wahyu.

Kemudian, secara faktual di dalam konsesi PT Sumber SMN juga terdapat kawasan pemukiman penduduk yang cukup padat. Selain itu areal dalam cakupan konsesi PT SMN adalah kawasan lahan pertanian produktif, yang sebagian telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.

 

Di dalam konsesi PT SMN juga terdapat kawasan lahan perkebunan milik warga masyarakat yang telah menghidupi secara turun temurun, berkontribusi pada pendapatan daerah dengan hasil produktivitas pada komoditas unggulan termasuk di antaranya cengkeh, kopi, kakao, tebu, durian, dan manggis.

“Selain ekonomi warga, kami juga menemukan bahwa areal dalam cakupan konsesi IUP PT Sumber Mineral Nusantara mencakup adanya situs-situs budaya yang menjadi penting untuk dijaga sebagai cagar budaya, seperti prasasti Kampak yang menjadi bukti perjalanan Mpu Sindok saat melakukan perjalanan pasca Kerajaan Mataram kuno runtuh,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, keberadaan tambang emas tentunya akan merampas banyak hal, baik biodiversitas, sumber mata air, ekonomi lokal dan sejarah penting rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah