Aliansi Rakyat Trenggalek dan Walhi Jatim Desak Pencabutan Izin Usaha PT SMN

- 18 Agustus 2022, 11:47 WIB
Aliansi Rakyat Trenggalek desak pemerintah mencabut IUP Operasi Produksi PT SMN
Aliansi Rakyat Trenggalek desak pemerintah mencabut IUP Operasi Produksi PT SMN /

Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Komunitas Motor di Papua Barat Gelar Konvoi

Oleh karena itu, lanjut Wahyu keberadaan PT SMN sangat tidak relevan, selain melanggar peraturan juga akan menyebabkan bencana multidimensi di masa depan.

“Karena itu kami meminta Presiden Joko Widodo dan Kementerian ESDM untuk mencabut IUP Produksi PT SMN, karena melanggar beberapa prinsip, ketentuan dan aturan, serta tidak sesuai dengan target National Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi dan menjadi bagian dari gerakan melawan perubahan iklim secara global sebagaimana disampaikan oleh Presiden,” ujar Wahyu.

Selanjutnya, kata Wahyu, Walhi Jatim mendukung penuh sikap dan langkah Bupati Trenggalek untuk menolak dan mengusulkan pencabutan IUP produksi PT SMN. Juga mendesak dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung dan mengupayakan pencabutan izin IUP Produksi PT SMN. Karena pemerintah provinsi bertanggung jawab atas izin tersebut, sebab mereka yang menerbit SK IUP Operasi Produksi pada PT SMN.

Baca Juga: Peringati Hari Internasional Masyarakat Adat, Perempuan Papua Desak Pemerintah Pusat-Daerah dan Korporasi

"Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian ATR//BPN untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Trenggalek yang baru, karena sejak 2020 ditahan dan digantung, karena tidak memasukkan kawasan tambang dan dipaksa memasukkan kawasan tambang," tegas Wahyu.

Hal ini sangat tidak dibenarkan, memaksa suatu daerah untuk memasukkan kawasan yang tidak cocok dengan kondisi kawasannya dan jika dimasukkan berpotensi menyebabkan degradasi yang berujung bencana di sebuah wilayah. Berarti pemerintah provinsi dan pusat dalam hal ini ATR/BPN mengamini bencana di Pesisir Selatan Jawa.

Terakhir, Walhi mendesak dan meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang berbasis realitas dan saintifik, mempertimbangkan risiko bencana, dengan menetapkan kawasan Pesisir Selatan Jawa sebagai kawasan non-tambang dan kawasan lindung, sebagai upaya pencegahan untuk menghindari degradasi dan bencana di masa yang akan datang khususnya di Pesisir Selatan Jawa.***

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah