PNS Bisa Beristri Banyak, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 25 Oktober 2023, 08:03 WIB
Pengumuman Resmi! Peningkatan Gaji Pensiunan PNS di Kota Sawahlunto Beserta Tabel Gaji Tahun 2024
Pengumuman Resmi! Peningkatan Gaji Pensiunan PNS di Kota Sawahlunto Beserta Tabel Gaji Tahun 2024 /Foto Ilustrasi: Instagram.com /

PAPUA BARAT – Ramainya pemberitaan di berbagai media massa mengenai permasalahan poligami di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan respon positif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Siaran Pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tentang Penjelasan Tentang Ramai Isu PNS Pria Dapat Beristri Lebih dari Seorang dan Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat akhirnya ditanggapi BKN.

Diterangkan bahwa sejak 40 tahun lalu, telah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, dan diterbitkan ketentuan mengenai dibolehkannya PNS beristri lebih dari satu. Sehingga hal tersebut bukanlah sebuah kebijakan yang baru dikeluarkan oleh BKN.

Baca Juga: Meningkat Drastis, Palestina Perkirakan Korban Tewas Capai 3.300 Jiwa

BKN menjawab perihal permasalahan tersebut kepada khalayak publik bahwa seorang PNS diperbolehkan beristri lebih dari satu.

Jawaban tersebut juga sekaligus menanggapi ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS pria yang poligami.

PNS Bisa Beristri Lebih dari Satu

Baca Juga: Israel Sadap Percakapan Militan Hamas Terkait Penyerang Rumah Sakit, Simak Faktanya

Bagi PNS yang ingin memiliki istri dua sampai empat ada syarat dan ketentuan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS untuk beristri lebih dari seorang diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Konflik Palestina vs Israel Disajikan dalam 8 Film, Saksikan di Netflix

Ketentuan di pasal ini pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat PNS Beristri Lebih dari Satu

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca Juga: Israel Lucuti Kemampuan Militer Hamas, Jumlah Tewas di Palestina Capai 2.329 Jiwa

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

  1. Ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

Baca Juga: Konflik Israel vs Hamas Makin Tegang, Korban Tewas 2.327 Jiwa

  1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.***

 

Editor: Rafael Fautngiljanan

Sumber: Pikiran Rakyat BKN Suarajayapura.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x