Ayahanda Brigadir J Sampaikan Terima Kasih Usai Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

10 Agustus 2022, 18:07 WIB
Ayah dari mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat saat diwawancarai awak media dirumahnya. /okejambi.pikiran-rakyat

PORTAL PAPUA BARAT – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) beberapa waktu lalu telah memasuki fase baru.

Setelah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun mengambil langkah tegas.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, pada Selasa, 9 Agustus 2022, Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti dikutip Portal Papua Barat dari Pikiran-Rakyat.com, tidak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi juga Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Rabu, 10 Agustus 2022: Ada ‘Utusan Dari Surga dan Tukang Ojek Pengkolan’

Ayahanda dari Brigadir J, Samuel Hutabarat pun buka suara terkait keputusan Kapolri itu.

“Kami mengucapkan terima kasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini,” kata Samuel Hutabarat.

Beliau juga menyampaikan terima kasih atas kinerja Listyo Sigit yang telah membentuk tim khusus sehingga pengungkapan kasus ini cukup berjalan dengan harapan banyak orang.

Baca Juga: Menyongsong Hut RI ke-77, Wakil Bupati Mimika Ajak Masyarakat Terlibat di Berbagai Kegiatan

“Dan kami pun mengucapkan terima kasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yosua,” sambung beliau.

Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Mahfud MD atas kinerja Kapolri dalam mengusut kasus ini, terlebih khusus penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama dengan anggota Polri yang lainnya.

Menurutnya, satu langkah ini merupakan hal baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas instansi besar Polri.

Baca Juga: Tidak Berdasarkan Resep Dokter, Manajer Bunga Citra Lestari Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menjadi tersangka beserta satu orang bintara, satu orang tamtama, satu orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel polisi adalah bukti Polri menjaga kepercayaan dan amanah masyarakat,” ungkap Kemenko Polhukam itu.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo (FS) dan Brigadir Ricky Rizal (RR) dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.

Sementara, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan atau perbantuan dalam pembunuhan.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Kata Keluarga Brigadir J

Editor: Bee Benn

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler