Korupsi Dana TWP AD Rugikan Negara Rp127 Milyar Lebih, Jenderal TNI Ini Jadi Tersangka

- 11 Desember 2021, 21:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejati Jabar

 

PORTAL PAPUA BARAT - Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020, seorang Brigadir Jenderal TNI Berinisial (YAK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melansir Antara, Tim Penyidik Koneksitas Kejagung tersebut terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Baca Juga: 12 Santriwati di Bandung Diperkosa, PBNU Minta Pelaku Pemerkosa Dihukum Kebiri

Selain Brigadir Jenderal TNI YAK, terdapat pula satu tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yakni berinisial NPP.

Diketahui, Brigadir Jenderal TNI YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Sementara, NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya, Jumat, 10 Desember 2021, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Dari Ridwan Kamil Hingga MUI Mengutuk Keras Tindakan Predator Seks Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

Ia menjelaskan bahwa dua tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x