PORTAL PAPUA BARAT - Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020, seorang Brigadir Jenderal TNI Berinisial (YAK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melansir Antara, Tim Penyidik Koneksitas Kejagung tersebut terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: 12 Santriwati di Bandung Diperkosa, PBNU Minta Pelaku Pemerkosa Dihukum Kebiri
Selain Brigadir Jenderal TNI YAK, terdapat pula satu tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yakni berinisial NPP.
Diketahui, Brigadir Jenderal TNI YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Sementara, NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya, Jumat, 10 Desember 2021, membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dua tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelidikan lebih lanjut.