“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir dari Antara.
Leonard juga menjelaskan Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.
Sedangkan, tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10-29 Desember 2021.
“Selama 20 hari terhitung sejak 10-29 Desember 2021,” terang Leonard.
Baca Juga: LP3BH Menilai Pemberantasan korupsi di Papua Barat Belum Optimal, Ini Penyebabnya
Selanjurnta, Leonard pun menjelaskan mengenai duduk perkara kasus tersebut.
Dia mengatakan dana TWP digunakan tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP, selaku Direktur Utama PT GSH, inisial A, selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga.
Baca Juga: Hari Kelima Bencana Gunung Semeru, BNPB Laporkan Korban Meninggal Bertambah 43 Orang