Korupsi Dana TWP AD Rugikan Negara Rp127 Milyar Lebih, Jenderal TNI Ini Jadi Tersangka

- 11 Desember 2021, 21:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejati Jabar

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” terangnya.

Leonard melanjutkan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Baca Juga: PTUN Gugurkan Gugatan Perusahan Sawit, Bupati Sorong: Pintu Masuk Pengelolaan Hutan

Selanjutnya, ia mengungkap peran masing-masing tersangka yaitu pertama, Brigadir Jenderal TNI YAK.

Dia telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Kemudian, YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. “Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Leonard.

Baca Juga: Membatasi Aktivitas Penjualan Rokok, Selandia Baru Tetapkan Undang-Undang

Sementara itu, NPP berperan menerima uang transfer dari Brigadir Jenderal TNI YAK. NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH.

Leonard menambahkan perbuatan para tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba, Artis Sinetron Berinisial JS Diringkus Polda Metro Jaya

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah