PORTAL PAPUA BARAT - Setelah melalui berbagai pertimbangan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 dipastikan sudah bisa dicairkan.
Melansir Antara, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN telah diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Seriusi Situasi di Papua, Komnas HAM: OPM akan Jadi Kelompok Prioritas untuk Diajak Dialog
Di samping itu, Mendagri Tito juga membeberkan bahwa persetujuan pencairan TPP ASN 2022 tersebut setelah banyak keluhan lambannya pencairan uang tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN 2022.
Maka dari itu, terang Mendagri Tito, proses persetujuan TPP ASN 2022 mesti dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Sebab, hal tersebut menyangkut keuangan negara, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif. Upaya tersebut juga untuk menghindari potensi masalah hukum.
Baca Juga: Demi Mengobarkan Semangat Persaudaraan, Menag Rencana Undang 2 Tokoh Agama Dunia Ini ke Indonesia
"Kalau menyangkut keuangan negara meskipun menyangkut hak dari para ASN-nya, tapi kan ini melibatkan kita bicara empat juta ASN. Harus enggak boleh salah. Salah nanti di masalah hukum," ujar Mendagri Tito.