PORTAL PAPUA BARAT - Hingga kini, Selasa 22 Maret 2022 masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali tidak ada yang wilayah yang berstatus PPKM level 4.
Untuk itu, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mendagri, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa inmendagri ini akan berlaku mulai saat ini, Selasa, 22 Maret 2022 sampai Senin, 4 April 2022.
Baca Juga: Barcelona Bantai Real Madrid 4-0 di Santiago Bernabeu, Sergio Busquets: Tujuan Kami Tercapai
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” Tito Karnavian menyampaikan dalam instruksi tersebut.
Berdasarkan inmendagri wilayah kabupaten (kab)/kota Jawa-Bali tidak ada yang berstatus PPKM level 4, namun masih ada level 3, 2, dan 1.
Sebanyak 39 kab/kota di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, kemudian ada 83 kab/kota yang melakukan PPKM Level 2 dan 6 kab/kota yang menerapkan PPKM level 1.
Secara lebih detail berikut wilayah kab/kota yang menerapkan PPKM Level 1, 2 dan 3, yang telah Portal Papua Barat kutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Selasa.