12 Outlet Holywings di Jakarta Ditutup, Bamus Betawi: Terima Kasih Pak Anies

- 28 Juni 2022, 12:10 WIB
Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus Betawi) Riano P Ahmad
Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus Betawi) Riano P Ahmad /Tangkapan layar YouTube

PORTAL PAPUA BARAT - Pencabutan izin dan penutupan 12 outlet Holywings Group di seluruh DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rupanya menuai dukungan dari berbagai pihak.

Melansir Antara, salah satu pihak yang mendukung penutupan 12 outlet Holywings tersebut ialah Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Jakarta.

Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022 menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi penutupan 12 gerai Holywings di seluruh DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Baca Juga: Tidak Bersertifikat Standar, Holywings Group Dicabut Izin Usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta

"Ya, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings," kata Riano, dikutip dari Antara, Selasa, 28 Juni 2022.

"Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat," lanjutnya.

Menurut Riano, hal ini menunjukkan bahwa Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota mendengar keresahan umat dan kecaman publik yang sedemikian luas dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Fakta Penembakan Warga Sipil oleh KKB di GOR Aula DPRD Kabupaten Deiyai, Papua

Di samping itu, Riano pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta untuk tidak lagi main-main dengan isu agama, yang sangat sensitif.

Riano juga mengatakan dengan adanya pencabutan izin ini, diharapkan masyarakat tenang jangan sampai timbul permasalahan lain, meskipun proses hukum dan motif promosi minuman haram khusus buat nama 'Muhammad dan Maria' itu juga harus tetap jalan terus.

"Kasus promo bernada penistaan agama kemarin, akhirnya juga membuka tabir soal pelanggaran-pelanggaran lain yang selama ini dilakukan manajemen Holywings. Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib," ujarnya.

Baca Juga: Sedang Bermain Badminton, 1 Warga di Deiyai Tewas Ditembak KKB di Aula DPRD

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra bahwa pencabutan izin 12 gerai itu sesuai ketentuan dan untuk membuat jera setiap pelanggaran.

Baca Juga: Menko Perekonomian Bertemu Ronaldinho dan Bahas Sekolah Bola, Ronaldinho: Ide yang Bagus

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin 12 gerai Holywings di Jakarta," kata Benny.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Kemendikbudristek Rilis Aplikasi Baru untuk Menunjang Kinerja Guru, Simak Selengkapnya

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;

2. Holywings Kalideres;

3. Holywings di Kelapa Gading Barat;

4. Tiger;

5. Dragon;

6. Holywings PIK;

Baca Juga: Akademisi Papua: Program Merdeka Belajar Cocok Diterapkan di Wilayah Pegunungan Papua
 
7. Holywings Reserve Senayan;

8. Holywings Epicentrum;

9. Holywings Mega Kuningan;

10. Garison;

11. Holywings Gunawarman; dan

12. Vandetta Gatsu.

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah