Komisi II DPR: Seluruh Anggaran Pemekaran 3 DOB Papua Menggunakan APBN bukan APBD

- 30 Juni 2022, 16:28 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus /Tangkapan layar YouTube

PORTAL PAPUA BARAT - Komisi II DPR RI menyatakan bahwa proses pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Melansir Antara, hal tersebut dibeberkan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus dalam keterangannya, Kamis 30 Juni 2022.

Gaus menjelaskan bahwa penggunaan APBN untuk proses pemekaran tiga DOB Papua, besarannya akan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri terkait.

Baca Juga: RUU Tiga DOB Provinsi di Papua Sudah Resmi Disetujui DPR Menjadi Undang-undang

"Pembahasan akhir Panitia Kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah, salah satu hal yang disepakati adalah seluruh anggaran untuk tiga DOB di Papua akan diambil dari APBN," kata Gaus, dikutip dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.

"Berapa besarannya akan diatur dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang nantinya akan disusun," lanjutnya.

Pernyataan Gaus tersebut juga sebagai upaya menepis kekhawatiran dari pakar otonomi daerah yang menyangsikan pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang dianggap gagal nantinya.

Baca Juga: Jelang Penetapan 3 DOB, 300 Personel Brimob Mabes Polri Disiagakan di Wamena

Awalnya, jelas Gaus, ada pasal dalam RUU yang menyebutkan apabila anggaran APBD tidak dikucurkan, maka akan ada sanksi bagi daerah tersebut yakni berupa pemotongan anggaran daerah oleh menteri keuangan.

"Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," ujarnya.

Ia menerangkan Komisi II DPR juga telah membahas pengisian formasi aparatur sipil negara (ASN) di tiga DOB, Selasa 28 Juni 2022, dengan mengundang jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Simak Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 2022 dari Kemenag

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah RUU tiga DOB Papua disetujui DPR menjadi undang-undang, maka Pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru tersebut sampai digelar Pilkada 2024.

"Setelah membacakan pandangan akhir mini fraksi tentang RUU Tiga Provinsi pada Selasa, saya langsung mempertanyakan dan meminta Menteri Keuangan untuk benar-benar memperhatikan masalah anggaran yang di alokasikan dari APBN," tuturnya.

Dia menjelaskan Komisi II DPR meminta Menkeu Sri Mulyani dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran dengan cermat agar pemekaran tiga DOB di Papua berjalan dengan baik.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x