Simak Ketentuan Terbaru SKB 3 Menteri terkait Lebaran Idul Adha 1443 H dan Cuti Bersama

- 9 Juli 2022, 13:07 WIB
Berapa Hari Cuti Bersama Idul Adha 1443 H ? Simak Jadwal Libur Lebaran Haji 2022 Sesuai SKB Tiga Menteri
Berapa Hari Cuti Bersama Idul Adha 1443 H ? Simak Jadwal Libur Lebaran Haji 2022 Sesuai SKB Tiga Menteri /Twibbonize/Tangkapan Layar

PORTAL PAPUA BARAT - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, secara resmi telah menetapkan Hari Lebaran Idul Adha 1443 H, Cuti Bersama dan Libur Nasional pada bulan Juli 2022.

Tiga menteri tersebut yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Melansir laman Setkab.go.id pemerintah,
SKB 3 Menteri tersebut memuat penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Baca Juga: RUU Papua Barat Daya Disahkan DPR, Walikota Sorong: Cikal Bakal Pertumbuhan Ekonomi

Penetapan itu tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Di samping itu, SKB 3 Menteri tersebut juga merujuk dengan telah ditetapkannya sidang isbat oleh Kementerian Agama pada 2 Juli 2022 lalu bahwa Lebaran Idul Adha atau Lebaran kurban jatuh pada Minggu, 10 Juli.

Namun, dalam SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 menyatakan bahwa tidak ada cuti bersama. Ini merupakan keputusan terbaru.

Baca Juga: Lakalantas Maut, Truk Satpol PP di Puncak Jaya Masuk Jurang 66 Meter, Simak Faktanya

Jelas saja, SKB 3 Menteri ni berbeda dengan SKB 3 Menteri Idul Fitri 2022.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x