Mulai 30 April Besok Siaran TV Analog di Tiga Wilayah Ini Dihentikan Kominfo, Papua Barat Salah Satunya

- 29 April 2022, 17:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate (tengah) saat memberikan keterangan resminya di Tangerang Selatan, Banten Jumat, 29 April 2022
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate (tengah) saat memberikan keterangan resminya di Tangerang Selatan, Banten Jumat, 29 April 2022 /ANTARA

"Pemerintah bersama dengan LPP dan LPS penyelenggara Multiplexing akan berkoordinasi intens dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan set top box yang diamanatkan oleh aturan yaitu untuk keluarga miskin," kata Menkominfo.

Baca Juga: Polda PB Tangkap 46 Penambang Emas Ilegal di Manokwari, 31 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Di samping itu, Johnny juga menambahkan bahwa LPP TVRI dan LPS juga telah berkomitmen untuk terus menyosialisasikan tahapan penghentian tetap siaran analog televisi agar masyarakat lebih memahami tentang manfaat dari siaran televisi digital.

Dengan bermigrasi ke siaran televisi digital, imbuhnya, akan lebih banyak pilihan kanal televisi serta konten-konten menarik yang bisa dinikmati masyarakat.

Selain itu, siaran digital juga memiliki kualitas siaran yang lebih baik serta tanpa dipungut bayaran karena bersifat siaran free to air.

Baca Juga: Bertemu Mahfud MD, Ketua Pemuda Adat Papua Minta Pemekaran DOB Dipercepat, Ini Alasannya

"Mari kita sama-sama sukseskan analog switch off atau penghentian tetap televisi analog Indonesia dan dimulainya siaran televisi digital penuh di Indonesia," kata Johnny.

Pemerintah melalui Kominfo telah membagi siaran televisi analog menjadi tiga tahapan. Tahap pertama dimulai 30 April, meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat.

Baca Juga: Pacu Prestasi dan Inovasi, Rico Sia Beri Dana Bantuan Studi bagi 89 Mahasiswa di Sorong

Selanjutnya, tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022, meliputi 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x