PORTAL PAPUA BARAT – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) beberapa waktu lalu telah memasuki fase baru.
Setelah ditekankan oleh Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali di waktu yang berbeda, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun mengambil langkah tegas.
Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, pada Selasa, 9 Agustus 2022, Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Seperti dikutip Portal Papua Barat dari Pikiran-Rakyat.com, tidak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi juga Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Rabu, 10 Agustus 2022: Ada ‘Utusan Dari Surga dan Tukang Ojek Pengkolan’
Ayahanda dari Brigadir J, Samuel Hutabarat pun buka suara terkait keputusan Kapolri itu.
“Kami mengucapkan terima kasih buat Bapak Presiden yang sudah sampai tiga kali memerintahkan Bapak Listyo Sigit selaku Kapolri untuk mengungkap kasus ini,” kata Samuel Hutabarat.
Beliau juga menyampaikan terima kasih atas kinerja Listyo Sigit yang telah membentuk tim khusus sehingga pengungkapan kasus ini cukup berjalan dengan harapan banyak orang.
Baca Juga: Menyongsong Hut RI ke-77, Wakil Bupati Mimika Ajak Masyarakat Terlibat di Berbagai Kegiatan