“Dan kami pun mengucapkan terima kasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yosua,” sambung beliau.
Apresiasi yang sama juga disampaikan oleh Mahfud MD atas kinerja Kapolri dalam mengusut kasus ini, terlebih khusus penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama dengan anggota Polri yang lainnya.
Menurutnya, satu langkah ini merupakan hal baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas instansi besar Polri.
Baca Juga: Tidak Berdasarkan Resep Dokter, Manajer Bunga Citra Lestari Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) menjadi tersangka beserta satu orang bintara, satu orang tamtama, satu orang sipil dan pengusutan lebih lanjut terhadap 28 personel polisi adalah bukti Polri menjaga kepercayaan dan amanah masyarakat,” ungkap Kemenko Polhukam itu.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo (FS) dan Brigadir Ricky Rizal (RR) dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana.
Sementara, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan atau perbantuan dalam pembunuhan.***
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Begini Kata Keluarga Brigadir J