Pencaplokan Ilegal Rusia atas 4 Wilayah Ukraina, Begini Tanggapan Indonesia

- 14 Oktober 2022, 15:05 WIB
PBB kutuk tindakan Rusia yang mencaplok empat wilayah Ukraina secara ilegal.
PBB kutuk tindakan Rusia yang mencaplok empat wilayah Ukraina secara ilegal. // Daily Sabah

PORTAL PAPUA BARAT – Perang yang tak kunjung usai antara Rusia dan Ukraina kini semakin memanas.

Rusia beberapa waktu lalu mengklaim empat wilayah Ukraina sebagai milik mereka, yakni Luhansk, Donetsk, Kherson dan Zaporizhzhia di Ukraina.

Pencaplokan ilegal ini membuat beberapa negara di dunia menentang hal itu, salah satunya Indonesia.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat, Indonesia termasuk di antara 143 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dengan tegas tidak mendukung tindakan ilegal Rusia tersebut.

Baca Juga: AS Sampaikan Niat Iran Membantu Rusia dengan Memberikan Pesawat Tempur Drone

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengatakan bahwa Indonesia selalu berada pada prinsip integritas suatu negara.

“Sebenarnya posisi kita sudah sangat jelas karena kita bicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara. Posisi prinsip Indonesia yang senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari dukungan kita terhadap resolusi tersebut,” ungkap Teuku Faizasyah di Jakarta pada Kamis (13/10) lalu.

Majelis Umum PBB dalam sidang yang digelar di New York pada Rabu, 12 Oktober 2022 lalu dengan tegas mengutuk pencaplokan ilegal Rusia atas empat wilayah Ukraina tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polda Metro Jaya: Ada Mekanisme yang Harus Dilalui

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x