Korupsi Dana TWP AD Rugikan Negara Rp127 Milyar Lebih, Jenderal TNI Ini Jadi Tersangka

- 11 Desember 2021, 21:54 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. /Dok. Kejati Jabar

 

PORTAL PAPUA BARAT - Diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020, seorang Brigadir Jenderal TNI Berinisial (YAK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melansir Antara, Tim Penyidik Koneksitas Kejagung tersebut terdiri atas jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Baca Juga: 12 Santriwati di Bandung Diperkosa, PBNU Minta Pelaku Pemerkosa Dihukum Kebiri

Selain Brigadir Jenderal TNI YAK, terdapat pula satu tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yakni berinisial NPP.

Diketahui, Brigadir Jenderal TNI YAK menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Sementara, NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan resminya, Jumat, 10 Desember 2021, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Dari Ridwan Kamil Hingga MUI Mengutuk Keras Tindakan Predator Seks Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

Ia menjelaskan bahwa dua tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir dari Antara.

Leonard juga menjelaskan Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Herry Wirawan Seorang Predator Seks Terhadap Belasan Santriwati di Bawah Umur, Guntur Romli: Kebiri Kimia

Sedangkan, tersangka NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10-29 Desember 2021.

“Selama 20 hari terhitung sejak 10-29 Desember 2021,” terang Leonard.

Baca Juga: LP3BH Menilai Pemberantasan korupsi di Papua Barat Belum Optimal, Ini Penyebabnya

Selanjurnta, Leonard pun menjelaskan mengenai duduk perkara kasus tersebut.

Dia mengatakan dana TWP digunakan tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP, selaku Direktur Utama PT GSH, inisial A, selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan KGS MMS dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Baca Juga: Hari Kelima Bencana Gunung Semeru, BNPB Laporkan Korban Meninggal Bertambah 43 Orang

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” terangnya.

Leonard melanjutkan Brigadir Jenderal TNI YAK dan NPP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Baca Juga: PTUN Gugurkan Gugatan Perusahan Sawit, Bupati Sorong: Pintu Masuk Pengelolaan Hutan

Selanjutnya, ia mengungkap peran masing-masing tersangka yaitu pertama, Brigadir Jenderal TNI YAK.

Dia telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Kemudian, YAK mentransfer uang tersebut ke rekening NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. “Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Leonard.

Baca Juga: Membatasi Aktivitas Penjualan Rokok, Selandia Baru Tetapkan Undang-Undang

Sementara itu, NPP berperan menerima uang transfer dari Brigadir Jenderal TNI YAK. NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT GSH.

Leonard menambahkan perbuatan para tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba, Artis Sinetron Berinisial JS Diringkus Polda Metro Jaya

Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” pungkasnya.***

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah